Afandi dan Rizky Berselisih soal Sengketa Mangga, Sidang Mangga Berdarah Berlanjut

Cacatanpublik.com // Sidang sengketa pohon mangga berdarah kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa, Afandi bin Mulyono, dan korban Rizky Anugerah berselisih soal kronologi pembacokan yang terjadi di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto.

Dalam persidangan, Afandi tegas membantah keterangan saksi Ari Astutik, ibu mertua korban.

Ia menyebut semua pernyataan saksi hanya sepihak dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Afandi mengklaim, korban yang menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dan terjadi dorong-mendorong yang membuatnya terjatuh.

“Saya sempat meraba benda di sekitar untuk mempertahankan diri. Saya kira kayu, bukan parang,” ujarnya.

Saksi Ari Astutik memaparkan bahwa sengketa bermula saat seseorang mengambil mangga dari pohon yang berada di dekat rumah terdakwa.

Orang itu mengaku sudah mendapat izin dari keluarga Ari, namun Afandi tetap mengklaim pohon itu miliknya.

Ketegangan meningkat ketika Rizky datang untuk menengahi.

Menurut saksi, terdakwa langsung membawa parang dan membacok korban, yang menyebabkan luka serius di lengan kiri hingga hampir patah.

Petugas kepolisian menangkap Afandi di kawasan Granting setelah kejadian. Korban dirawat di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya.

Hasil visum menunjukkan tiga luka bacok serius, termasuk patah tulang hasta dan dislokasi sendi.

Afandi kini menghadapi dakwaan alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Persidangan akan berlanjut pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *