Sebulan, 997 Orang Terjerat Aksi Anarkis di Jatim: 315 Jadi Tersangka

Surabaya, 18 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis hasil penanganan aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah selama satu bulan terakhir, terhitung sejak 16 Agustus hingga 16 September 2025. Dalam periode tersebut, aparat mengamankan 997 orang yang terlibat dalam berbagai tindak kerusuhan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa, sementara 415 orang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, 315 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, sedangkan 682 orang lainnya dibina serta dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi dan terjerumus dalam tindakan yang justru merugikan masa depan mereka,” ujar Irjen Pol Nanang.

Ratusan Aparat dan Warga Jadi Korban

Aksi anarkis tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga korban jiwa. Tercatat 111 warga mengalami luka-luka, sedangkan dari pihak aparat, 105 personel Polri dan 12 personel TNI turut terluka akibat bentrokan dan lemparan benda keras di lapangan.

Pasal dan Jerat Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing. Beberapa di antaranya:

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Sebulan, 997 Orang Terjerat Aksi Anarkis di Jatim: 315 Jadi Tersangka

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak

Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang provokasi melalui media sosial

Kasus menonjol di antaranya terjadi di wilayah Sidoarjo, Malang Kota, Kediri Kota, dan Jember, yang kini tengah didalami aparat kepolisian.

Polda Jatim Imbau Bijak Bermedia Sosial

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.

“Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya. Segera laporkan jika menemukan informasi yang berpotensi memicu keresahan. Kami pastikan akan menelusuri hingga tuntas, karena jejak digital tidak bisa dihapus,” tegasnya.

Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, juga menegaskan akan terus mengusut jaringan provokator yang memicu kerusuhan, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga kondusivitas Jawa Timur.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *