Surabaya –28 Agustus 2025 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan bahwa peran komite sekolah harus dijalankan secara jelas, terbuka, dan sesuai aturan. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Jawa Timur Sedang Baik-Baik Saja, Penegasan Zero Pungli Dinas Pendidikan Jawa Timur” yang digelar di Surabaya, Kamis
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa masih banyak kesalahpahaman publik terkait fungsi komite sekolah. Menurutnya, komite tidak hanya bertugas menggalang dana, melainkan juga memberi pertimbangan kepada sekolah, mengawasi layanan pendidikan, serta menyalurkan aspirasi orang tua siswa. “Kalau semua fungsi ini dijalankan secara terbuka, maka tuduhan pungli bisa ditepis,” ujar Heru.
Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah mengatur dengan jelas perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan berasal dari pihak luar, sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua siswa, sedangkan pungutan bersifat wajib dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum. “Opini yang salah di masyarakat sering kali menyamakan sumbangan dengan pungli. Padahal, itu keliru,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Madura, Mat Mochtar, dalam forum tersebut juga menekankan perlunya keterbukaan agar tidak ada ruang bagi kecurigaan. “Jangan sampai isu pungli dijadikan alat untuk menyerang sekolah. Yang penting adalah transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati masyarakat DR. Basa Alim Tualeka mengingatkan bahwa dunia pendidikan membutuhkan suasana kondusif. Menurutnya, kritik harus tetap ada, namun jalurnya jelas dan tidak disalahgunakan. “Transparansi sekolah dan komite adalah kunci agar isu pungli tidak terus menjadi polemik,” katanya.
Diskusi ini menghasilkan komitmen bersama untuk mendorong tata kelola sekolah yang lebih akuntabel dan bebas pungli, dengan menekankan peran komite sekolah yang jelas serta komunikasi terbuka antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.(Yud)





