Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan LPG di Malang, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, 5 Agustus 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan secara ilegal oleh seorang pria berinisial MA (49), warga Kabupaten Malang. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap tangan tengah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi secara manual.

 

“Modusnya adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong dengan bantuan alat regulator dan es batu untuk menjaga kestabilan tekanan gas,” ujar Kompol Gandhi, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan, di antaranya:

10 tabung LPG 3 kg berisi gas

2 tabung LPG 12 kg kosong

2 tabung LPG 12 kg berisi gas hasil oplosan

3 unit regulator pemindah gas

1 unit timbangan digital

40 segel baru LPG 12 kg

1 plastik berisi segel bekas LPG 3 kg

1 wadah plastik berisi es batu

Beroperasi Setahun, Untung Ratusan Juta

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga enam tabung LPG 12 kg yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp165.000–Rp185.000 per tabung.

Dengan keuntungan bersih sekitar Rp90.000–Rp100.000 per tabung, total pendapatan ilegal yang berhasil dikantongi pelaku selama menjalankan praktik ini diperkirakan mencapai Rp162 juta.

Dijerat UU Migas, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Diduga Terkait Jaringan Oplosan di Probolinggo

Polisi menduga bahwa MA bukan pelaku tunggal. Pihak Polda Jatim tengah mendalami kemungkinan keterkaitan antara pelaku dengan jaringan pengoplos gas serupa yang sebelumnya terungkap di wilayah Probolinggo.

“Modus dan peralatan yang digunakan sangat mirip dengan kasus yang kami tangani di Probolinggo beberapa waktu lalu. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah tersangka bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat,” tambah Kompol Gandhi.

Imbauan Kepolisian

mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan praktik serupa atau terlibat dalam pembelian LPG hasil oplosan. Selain ilegal dan merugikan negara, tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran atau ledakan.

“Kami minta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan aktivitas serupa di sekitarnya. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan bersama,” tutup Kompol Gandhi.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *