Polda Jatim Ungkap Aksi Curanmor Libatkan Satu Keluarga, Termasuk Anak di Bawah Umur

SURABAYA — 01 Agustus 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus mencengangkan dalam operasi pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juli 2025. Salah satu dari tujuh kasus curanmor yang berhasil dibongkar ternyata melibatkan satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur yang diarahkan langsung oleh ayah kandungnya untuk mencuri.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast

mengungkap bahwa total 12 orang tersangka telah diamankan dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Sebanyak 17 sepeda motor dan 1 mobil Grand Max berhasil disita sebagai barang bukti.

 

“Kasus ini cukup memprihatinkan karena salah satu TKP di Malang mengungkap keterlibatan anak di bawah umur yang melakukan pencurian bersama ayah dan kakaknya. Mereka beraksi sebagai tim—ayah mengawasi, anak eksekusi,” ujar Kombes Jules Abraham Abast

Modus dan Target

Dirreskrum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko,menyampaikan

Para pelaku menyasar kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi terbuka seperti teras rumah, warung, ruko, hingga apotek. Mereka menggunakan kunci T dan bergerak cepat di lokasi yang minim pengawasan. Dalam beberapa kasus, pelaku membawa kendaraan hasil curian menggunakan mobil pikap.

Motif Keluarga Pelaku

Dalam kasus keterlibatan keluarga ini, sang ayah yang merupakan residivis diketahui merekrut anak-anaknya untuk ikut dalam aksi pencurian. Tujuannya, menurut pengakuan tersangka, agar tidak mencurigakan saat beroperasi dan untuk menghindari penegakan hukum terhadap pelaku dewasa jika tertangkap.

“Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak dan menjadi perhatian serius kami. Kami akan berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lanjutan,” ujar  Kombes Pol Widi Atmoko,

Jaringan dan Penjualan Hasil Curian

Setelah berhasil mencuri kendaraan, para tersangka menjual sepeda motor tersebut ke daerah perbukitan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo dengan harga miring, sekitar Rp 2–3 juta per unit. Polisi menduga masih ada jaringan penadah yang beroperasi dan kini sedang dalam proses pengejaran.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak akan dikenakan tambahan pasal perlindungan anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Imbauan Kepolisian

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan.

“Kami juga mengingatkan agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal. Ini tidak hanya merugikan hukum, tapi juga menghancurkan masa depan mereka,” tegas Kombes Jules Abraham Abast

Polda Jatim akan terus melakukan pemetaan wilayah rawan dan meningkatkan patroli di titik-titik strategis guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kini makin marak dilakukan oleh sindikat terorganisir.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *