Diduga Berniat Merampas Mobil, Pemuda di Pasuruan Nekat Habisi Nyawa Lansia

PASURUAN – Seorang pemuda berinisial MF (26), warga Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa seorang perempuan lanjut usia hanya demi menguasai mobil korban. Aksi sadis ini terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025).

Korban, Hj. Mirzah, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di garasi rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB oleh kakaknya sendiri. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari. Polisi mengamankan MF pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB.

Modus Pencurian Berujung Pembunuhan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa motif sementara yang diduga adalah pelaku ingin menguasai harta benda korban, khususnya mobil Honda CRV putih yang diketahui hilang dari rumah korban.

“Dugaan awal, pelaku berniat merampas mobil milik korban dan nekat menghabisi nyawanya. Kami amankan barang bukti berupa mobil CRV, dua BPKB kendaraan, HP milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” jelas AKBP Jazuli saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menjerat MF dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Kami masih terus mendalami motif, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara. Pelaku sudah kami tahan di Polres Pasuruan,” ungkap Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H.

Komitmen Kepolisian

Polres Pasuruan menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat.

“Ini bentuk komitmen kami untuk segera mengungkap kasus kejahatan berat seperti ini. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” pungkas AKBP Jazuli.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *