Sengketa Rumah Laksamana Joedono Makin Panas, Ormas Surabaya Tuntut Klarifikasi

Surabaya, 14 Juni 2025 — Polemik eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, milik almarhum Laksamana Soebroto Joedono, kian memanas. Kali ini, konflik tidak hanya berlangsung di tingkat hukum, tetapi juga merembet ke ketegangan antara kuasa hukum pemilik hak dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya.

Pernyataan Reno Suseno, S.H., kuasa hukum Handoko selaku pihak pemegang kuasa atas rumah tersebut, menjadi sorotan. Dalam pernyataannya kepada media, Reno menyebut agar “polisi tidak kalah oleh aksi premanisme” serta mengingatkan agar “pengadilan tidak tunduk pada pihak-pihak yang tidak patuh hukum.”

Pernyataan tersebut dianggap menyudutkan aksi massa ormas yang selama ini konsisten menolak eksekusi rumah tersebut. Ormas GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, dan Komando 08, yang sebelumnya terlibat dalam penghadangan eksekusi, merasa dirugikan secara moral dan hukum oleh narasi tersebut.

Drg David, Pembina GRIB Jatim dan Koordinator MAKI Jatim, merespons keras tudingan Reno. Ia menyebut bahwa pernyataan kuasa hukum tersebut tidak hanya mencoreng nama baik ormas, tetapi juga merendahkan institusi penegak hukum yang telah dua kali menunda proses eksekusi.

“Saya akan mencari Reno Suseno secepatnya untuk meminta klarifikasi. Pernyataannya soal premanisme menyesatkan publik dan merendahkan perjuangan kami yang murni ingin melawan mafia tanah,” kata Drg David dalam pernyataan resminya.

Heru Satriyo, S.Ip, Ketua MAKI Jatim, menambahkan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim hukum untuk melacak keberadaan Reno. Menurut Heru, klarifikasi harus dilakukan demi menjaga marwah ormas dan LSM yang terlibat.

“Saya sudah perintahkan anggota kami malam ini juga untuk mencari alamat Reno, baik kantor maupun rumah. Setelah ketemu, saya ingin dengar langsung maksud ucapannya yang menyebut aksi kami sebagai bentuk premanisme,” tegas Heru.

Konflik ini bermula dari rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang telah tertunda dua kali, dan dijadwalkan ulang pada 19 Juni 2025. Ketiga ormas—GRIB Jaya, Komando 08, dan MAKI Jatim—berkali-kali menyatakan bahwa aksi mereka adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah.

Ketiganya bersatu dalam gerakan yang mereka sebut sebagai bentuk solidaritas terhadap keadilan dan perlawanan terhadap kekuatan ekonomi yang dinilai tidak sah. Mereka juga menekankan bahwa keterlibatan mereka bukan aksi premanisme, melainkan bentuk perjuangan sipil yang sah secara konstitusional.

Sementara itu, pihak kuasa hukum belum memberikan tanggapan langsung atas pernyataan Drg David dan Heru MAKI. Namun suasana menjelang eksekusi tahap ketiga diprediksi akan semakin tegang apabila klarifikasi tidak segera disampaikan.

Masyarakat dan aparat diminta untuk tetap menjaga ketertiban serta mengedepankan jalur hukum demi mencegah konflik terbuka yang dapat mencoreng wibawa hukum dan keamanan di Kota Surabaya.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *