Surabaya, 9 Juni 2025 Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan saat beraksi di wilayah Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya. Bersama seorang rekannya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berusaha mencuri sepeda motor milik warga pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polsek Kenjeran, IPTU Suroto, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan. Korban, seorang pria berinisial SM (32), sedang berjaga di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan dari depan. Saat keluar, ia mendapati sepeda motornya dalam posisi akan dibawa kabur oleh dua pelaku tak dikenal.
“Korban spontan berteriak ‘maling’ sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Para pelaku langsung kabur meninggalkan motor curian,” terang IPTU Suroto.
Teriakan tersebut memicu aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Beruntung, tim patroli Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang berada di sekitar lokasi mendengar kegaduhan dan segera turun tangan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari amukan massa yang geram.
Dua pelaku yang diamankan adalah HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan. Keduanya diketahui merupakan pengangguran. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 3934 I, satu lembar STNK atas nama Sumiyeh, serta satu alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Yang mengejutkan, HA diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum penjara selama satu tahun pada Mei 2023 karena kasus serupa, dan baru bebas pada Mei 2024.
“Dari pengakuan mereka, aksi ini dilakukan oleh empat orang. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan diketahui berperan sebagai pengawas lingkungan saat eksekusi berlangsung,” tambah IPTU Suroto.
Selain itu, keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain, termasuk di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025 serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri jaringan penadah barang curian yang terlibat.
Polsek Kenjeran mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yud)