Surabaya, 20 Mei 2025 — Kasus penggelapan emas yang sempat menggemparkan akhirnya menemui titik terang. Hermin, mantan karyawan Toko Emas Novita, yang sebelumnya sempat buron selama hampir satu tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Pemilik toko, Puspita, mengungkapkan bahwa awal mula kecurigaan terjadi pada 20 Februari 2024. Saat membuka toko di pagi hari, ia mendapati banyak perhiasan emas yang hilang dari etalase. “Saya langsung melakukan audit stok, dan hasilnya sangat mengejutkan—banyak sekali emas yang tidak ada,” ungkap Puspita.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, berinisial H, yang merupakan karyawan kepercayaan di toko tersebut, mengakui bahwa ia telah mengambil sebagian besar barang. Ia sempat berjanji akan mengganti kerugian, namun tak lama kemudian justru menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Puspita kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada 28 Mei 2024 dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan. Tidak hanya kerugian toko, sejumlah customer juga menjadi korban karena emas titipan mereka ikut hilang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan yang diabaikan, berinisial h akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pada 23 April 2025, Puspita dan suaminya dipanggil ke Polrestabes Surabaya keterangan sekaligus dipertemukan dengan tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, berinsial H sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya. “Total kerugian kami sekitar 1,4 kilogram emas. Kami berharap ia dihukum setimpal dan bertanggung jawab mengembalikan kerugian tersebut,” ujar Puspita.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini akan segera masuk tahap penuntutan, dan berinsaH kini ditahan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Proses hukum tengah berjalan dan diharapkan bisa memberi keadilan bagi para korban.(Yud)