Anggota Silat Terlibat Perampasan Kaos

Ngawi – Seorang remaja berinisial AP (18), yang mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat, diamankan pihak kepolisian setelah melakukan upaya perampasan terhadap seorang pemuda di wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi. Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban sedang berada di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Desa Sambirejo, hendak membeli minuman. Tiba-tiba pelaku mendekatinya menggunakan sepeda motor dan mencoba merampas kaos yang sedang dipakainya.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa korban sempat melawan, sehingga aksi perampasan gagal. “Pelaku mengaku berasal dari salah satu perguruan silat dan mencoba merampas kaos korban. Beruntung korban berani melawan dan petugas kami segera tiba di lokasi,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang saat itu tengah berkeliling segera bertindak. Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaos hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu hoodie hitam, dan rekaman CCTV dari tempat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga ketertiban dan menindak tegas setiap tindakan premanisme, termasuk yang melibatkan oknum perguruan silat.(,yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *