Karang Intan, Catatanpublik.com –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, mengarahkan Tim Asesor menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melalui pendataan dan asesmen warga binaan sebagai bahan pengusulan peserta program rehabilitasi dan reedukasi, Selasa (6/10/2026). Melalui kegiatan tersebut, Lapas memetakan kondisi dan kebutuhan warga binaan untuk menentukan warga binaan yang sesuai untuk diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi.
Yugo mengarahkan Tim Asesor melakukan pendataan terhadap 645 warga binaan berusia 18 hingga 45 tahun. Tim Asesor menghimpun informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga binaan sebagai bagian dari proses asesmen untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dalam menentukan tindak lanjut pembinaan.
Dalam proses asesmen tersebut, Lapas melaksanakan skrining kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan warga binaan. Tim Asesor kemudian melakukan asesmen risiko dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan faktor risiko warga binaan berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Tahapan tersebut membantu Lapas menilai kondisi dan kebutuhan warga binaan sebagai bahan pertimbangan dalam mengusulkan peserta program rehabilitasi dan reedukasi.
Seluruh hasil pendataan dan asesmen menjadi bahan pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Melalui forum tersebut, Lapas membahas hasil asesmen dan kondisi warga binaan untuk menentukan warga binaan yang memenuhi kriteria untuk diusulkan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yugo meminta Tim Asesor melaksanakan seluruh tahapan secara cermat, teliti, dan tenang. Ia menekankan bahwa ketepatan data menjadi bagian penting karena informasi yang dihimpun akan mendukung proses pemetaan dan penentuan kebutuhan pembinaan.
“Setiap tahapan harus kita laksanakan dengan cermat dan teliti. Data yang kita kumpulkan perlu kita periksa dengan baik agar menggambarkan kondisi warga binaan secara tepat. Dengan data yang akurat, kita dapat menentukan langkah pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ujar Yugo.
Menurut Yugo, pendataan dan asesmen membantu Lapas memahami kondisi warga binaan secara lebih menyeluruh. Informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan bagi petugas untuk menyesuaikan pelaksanaan pembinaan dan memberikan layanan sesuai kebutuhan, termasuk melalui program rehabilitasi dan reedukasi.
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen melaksanakan pendataan dan asesmen secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan pemetaan yang tepat sehingga program rehabilitasi dan reedukasi dapat diberikan kepada warga binaan sesuai hasil asesmen dan mendukung proses perubahan perilaku secara bertahap. (nta).






