Karang Intan, Catatanpublik.com –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, memantau pemanfaatan layanan Self Service oleh warga binaan, Rabu (09/09/2026). Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi warga binaan untuk mengakses informasi pemasyarakatan secara mandiri, transparan, dan mudah dipahami.
Melalui perangkat Self Service yang tersedia di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, warga binaan dapat mengecek berbagai informasi terkait dirinya, mulai dari masa pidana, tanggal ekspirasi, informasi remisi, hingga data pemasyarakatan lainnya. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelayanan yang lebih cepat dan memberikan akses informasi kepada warga binaan.
Yugo mengatakan, pemanfaatan Self Service diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap informasi mengenai hak dan proses pemasyarakatan yang mereka jalani. Menurutnya, akses informasi yang mudah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin warga binaan dapat mengetahui informasi pemasyarakatannya dengan mudah dan mandiri. Self Service ini memberikan ruang bagi mereka untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara transparan, sehingga mereka dapat memahami proses dan hak-haknya selama menjalani masa pidana,” ujar Yugo.
Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis teknologi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Dengan adanya akses informasi secara mandiri, warga binaan tidak hanya memperoleh kemudahan, tetapi juga didorong untuk lebih aktif memahami proses pemasyarakatan yang sedang dijalani.
Salah seorang warga binaan berinisial AD mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Menurutnya, Self Service membuat proses pengecekan informasi menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan secara mandiri.
“Saya merasa terbantu karena bisa mengecek informasi pemasyarakatan sendiri. Jadi lebih mudah mengetahui masa pidana, tanggal ekspirasi, maupun informasi remisi tanpa harus merasa bingung,” ungkap AD.
Pemanfaatan Self Service menjadi langkah nyata Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin terbuka, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan warga binaan. Layanan tersebut sekaligus mendukung terciptanya tata kelola Pemasyarakatan yang transparan serta memberikan kepastian informasi selama warga binaan menjalani proses pembinaan. (ism).






