SALAM SATU PENA – Dua puluh empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Sejak perkara ini mulai bergulir pada 2002 hingga 2026, pihak yang merasa mencari keadilan masih harus menunggu kepastian hukum. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat serius: mengapa sebuah perkara bisa begitu lama tanpa penyelesaian yang jelas???
Perkara yang selama bertahun-tahun berada dalam penanganan jajaran Subdit Harda Polda Jawa Timur tersebut kini kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena usianya yang telah mencapai 24 tahun, tetapi juga karena adanya fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai peristiwa kebakaran berkas pada 2014.
Yang membuat publik bertanya-tanya adalah informasi bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut disebut hanya satu berkas yang terbakar, dan berkas tersebut berkaitan dengan salah satu pelapor yang sampai hari ini masih memperjuangkan keadilan.
Apakah ini sekadar kebetulan???, Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang masih percaya terhadap penegakan hukum, saya berpendapat bahwa kondisi seperti ini tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.
Justru karena menyangkut perkara hukum dan hak seseorang untuk mendapatkan keadilan, seluruh rangkaian penanganannya harus dibuka dan diperiksa secara objektif.
Siapa saja penyidik yang pernah menangani perkara ini? Apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan? Mengapa perkara tersebut tidak kunjung memberikan kepastian? Bagaimana kronologi kebakaran pada 2014? Mengapa berkas yang disebut terbakar hanya satu? Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan???.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan publik yang layak dijawab.
Saya mendorong Kapolda Jawa Timur untuk tidak membiarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya. Jika diperlukan, seluruh penyidik yang pernah terlibat dalam penanganan perkara tersebut harus diperiksa secara internal. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan apakah ada kesalahan prosedur, kelalaian, atau bahkan kemungkinan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebab jangan sampai karena ulah segelintir oknum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri ikut menjadi korban.
Polisi adalah institusi penegak hukum. Karena itu, hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok, dan bukan kepentingan oknum.
Jika memang tidak ada penyimpangan, jelaskan secara transparan kepada pelapor dan masyarakat. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka jangan ragu untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Pelapor sudah menunggu selama 24 tahun. Keadilan yang datang setelah puluhan tahun tentu tidak boleh lagi ditunda tanpa alasan yang jelas.
Kini saatnya Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa institusi ini mampu melakukan evaluasi dan membersihkan dirinya sendiri. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa perkara hukum bisa dibiarkan berlarut-larut hanya karena berada di tangan oknum yang tidak profesional.
Saya berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan. Periksa, buka kembali, evaluasi, dan berikan kepastian hukum.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pelapor, tetapi juga wajah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia.
Saatnya Polda Jatim berantas segala bentuk dugaan permainan hukum. Jika ada oknum yang terbukti bermain, tindak tegas. Jika tidak ada, buktikan kepada publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Artikel Sumber Penulis Gus Har Agustus 2026”






