Merauke, CATATAN PUBLIK, –
Kejaksaan Negeri Merauke menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa (29/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim penyidik secara resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Tahap II Tahun Anggaran 2023.
Dalam ekspos yang digelar, Kejari Merauke menyampaikan bahwa proses penyidikan telah menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga pihak yang diduga kuat bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni:
- M.Y.A – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas
- P.W.T – Direktur CV. B, rekanan pelaksana proyek
- VN alias A – Pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV. B
Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Merauke berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan hari ini. Penahanan dilakukan setelah para tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis.
Modus & Kerugian Negara
Dalam paparan penyidik, proyek pembangunan tahap II gereja tersebut digelontorkan dana sebesar Rp9,27 miliar dari APBD tahun 2023. Namun, pelaksanaan proyek diduga kuat sarat manipulasi dan pelanggaran administratif.
M.Y.A sebagai PPK dinilai lalai menjalankan tugas, mulai dari penyusunan HPS hingga pengendalian kontrak. Di sisi lain, P.W.T selaku pelaksana tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya terkait volume dan kualitas pekerjaan. Sementara itu, VN alias A yang berada di balik kendali perusahaan, disebut menikmati keuntungan dari proyek secara ilegal meski bukan pemilik sah di atas kertas.
Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga Rp4,82 miliar, berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Merauke menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikawal secara profesional dan transparan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Merauke, Willy Ater, S.H., yang mewakili dalam keterangan resminya. (*)