Cacatanpublik.com – Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017 telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut juga telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Polres Pasuruan menyampaikan penegasan tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang masih berkembang mengenai penanganan perkara tersebut. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
Kasus kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu bernomor polisi N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyidikan Satlantas Polres Pasuruan, kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air di depannya. Saat berpindah jalur, pengendara diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas dari belakang sehingga sepeda motor terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.
Selain menyebabkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dengan nilai kerugian material sekitar Rp400 ribu.
Dalam penyelesaian perkara, kedua belah pihak sempat menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut, sementara PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, kedua belah pihak kembali menandatangani surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan itu, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.
Meski terdapat penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses pidana hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. Melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil tertanggal 25 November 2021, majelis hakim menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh proses pidana dalam perkara tersebut dinyatakan selesai.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah melaksanakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPTU Joko Suseno.
Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukum menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Polres Pasuruan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara dan tidak lagi meragukan proses hukum yang telah dilaksanakan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Yud)






