Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Empat Napi Lapas Jadi Tersangka

Cacatanpublik.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus penjualan emas murah di bawah harga pasaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital untuk merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian bersama karena para pelaku memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi penipuan tersebut dari dalam lapas dengan memanfaatkan aplikasi digital untuk mencari dan meyakinkan calon korban.

Polisi mengamankan lima tersangka, yakni IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka RML alias Beby yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kombes Pol Bimo mengungkapkan, modus para pelaku bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian logam mulia emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Korban kemudian tertarik dan melakukan transaksi pembelian emas sebanyak dua batang ukuran 100 gram serta satu batang ukuran 50 gram dengan total nilai mencapai Rp587,5 juta.

“Korban mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML,” jelas Kombes Pol Bimo.

Namun, korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah suami korban menghubungi anak mereka untuk memastikan transaksi tersebut. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa korban menjadi sasaran penipuan online.

Penyidik menemukan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan penipuan digital atau scam.

Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut menggunakan nama tersangka RML.

“Saudari RML berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan membagikan uang kepada pelaku lainnya,” ungkap Kombes Bimo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ditressiber Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman terhadap korban lain. Polisi menduga terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa di wilayah Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Kombes Pol Bimo mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melaporkan kepada Ditressiber Polda Jatim. Ia memastikan penyidik terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *