Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,351 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Timur Tengah. Barang haram senilai sekitar Rp 22 miliar itu disita dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, berhasil diamankan saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Keduanya sempat lolos dari pengawasan saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Dari kedua tersangka kami amankan 22 kotak Tupperware berisi sabu. REP membawa 9 kotak dalam ransel, sedangkan W membawa 13 kotak dalam kardus,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit ponsel, satu tas ransel, satu kardus coklat, dan uang tunai Rp 100.000.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram atas perintah seorang buronan berinisial F. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi.

“REP dan W mengaku telah melakukan pengiriman dua hingga tiga kali sebelumnya dengan bayaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per transaksi,” terang Kombes Robert.

Sabu-sabu tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, dan Jakarta, sebelum menuju Surabaya dan dikirim ke Kalimantan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Jatim menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya narkoba di wilayah Jawa Timur.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *