Catatanpublik|Pematangsiantar — Gelombang kritik publik kian meluas terhadap dugaan pembiaran oleh sejumlah institusi negara terkait operasional tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar. Tidak hanya aparat penegak hukum, sorotan kini juga mengarah ke jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Aktivis pemerhati anak dan pendidikan, Tri Utomo, menyebut adanya indikasi pembiaran yang melibatkan Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menilai, lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas instansi membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum terus terjadi.
Menurut Tri, keberadaan THM Evo Star yang tepat berhadapan dengan Yayasan Perguruan Advent merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa. Lokasi tersebut dinilai sangat tidak layak bagi operasional tempat hiburan malam karena berada di lingkungan pendidikan yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Ini bukan sekadar soal usaha hiburan, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Ketika tempat seperti ini dibiarkan berdiri dan beroperasi di depan sekolah, maka ada yang salah dalam sistem pengawasan kita,” ujar Tri.
Ia juga kembali menyinggung dugaan praktik ilegal di dalam THM tersebut, termasuk peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, menurutnya, lokasi itu pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara dan sempat dipasangi garis polisi setelah penangkapan bandar narkoba. Namun, aktivitas tempat hiburan itu kembali berjalan tanpa kejelasan penegakan hukum lanjutan.
Selain aparat penegak hukum, Tri secara khusus menyoroti peran Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kedua instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan operasional dan penerbitan izin usaha.
Ia mempertanyakan bagaimana izin usaha dapat diterbitkan atau tetap berlaku jika lokasi usaha diduga melanggar ketentuan zonasi, khususnya yang berkaitan dengan jarak minimal dari fasilitas pendidikan. “Kalau izin tetap keluar atau tidak dicabut, padahal jelas lokasinya bermasalah, maka patut diduga ada pembiaran atau kelalaian serius,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, setiap tempat usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu syarat utama dalam penerbitan izin tersebut adalah ketentuan zonasi, yakni lokasi usaha harus berjarak minimal 100 meter dari rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah, rekomendasi lingkungan, serta lolos verifikasi faktual di lapangan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka izin tidak seharusnya diterbitkan atau wajib dicabut jika sudah terlanjur diberikan.
Tri menilai, jika seluruh dugaan pelanggaran ini benar terjadi namun tidak ditindak, maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. Ia mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar.
Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait, khususnya dalam hal penerbitan dan pengawasan izin usaha hiburan malam. “Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi bagian dari masalah karena membiarkan pelanggaran terus terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari seluruh pihak untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas serta lingkungan pendidikan tetap terlindungi dari ancaman yang merusak moral generasi muda.






