Cilacap | – Sidang mediasi ke-2 sengketa lelang tanah yang berlangsung Selasa (12/5/2026) diwarnai sorotan tajam terhadap ketidakhadiran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua institusi yang dinilai paling mengetahui proses administrasi dan legalitas objek sengketa itu justru tidak hadir tanpa alasan maupun pemberitahuan resmi.
Sidang yang dipimpin Hakim Mohammad Arif akhirnya terpaksa ditunda hingga 2 Juni 2026 mendatang. Penundaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sikap dan tanggung jawab lembaga negara dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Padahal, keberadaan KPKNL dan BPN dinilai sangat penting untuk menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa, termasuk proses lelang, legalitas dokumen, hingga status kepemilikan objek yang dipermasalahkan.
Ketidakhadiran kedua institusi tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada pihak yang enggan membuka persoalan ini secara terang benderang di hadapan hukum.
Dalam sidang mediasi tersebut, pihak yang hadir hanya principal penggugat, perwakilan Bank BSI, serta kuasa hukum notaris terkait. Sementara sosok yang disebut sebagai pemenang lelang, yakni Iqbal, datang terlambat dan kembali menjadi perhatian para pihak yang hadir.
Menurut informasi yang berkembang dalam persidangan, ketika diminta menunjukkan identitas diri sebagai pemenang lelang, Iqbal disebut tidak mampu memperlihatkan identitas resmi maupun dokumen pendukung yang dapat menguatkan statusnya.
Situasi itu semakin mempertebal dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang. Sebab berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang sejak awal mengikuti proses lelang disebut bukan Iqbal, melainkan Ismail yang merupakan ayahnya sendiri.
Fakta tersebut memunculkan dugaan serius adanya praktik penggunaan nama pihak lain dalam proses lelang yang berpotensi mengarah pada indikasi persengkongkolan maupun permainan mafia tanah.
Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat dinyatakan sebagai pemenang lelang, namun tidak mampu menunjukkan identitas secara jelas di hadapan forum resmi mediasi.
Ketidakhadiran KPKNL dan BPN di tengah munculnya berbagai dugaan tersebut justru dinilai semakin memperburuk citra penanganan perkara ini. Sebab publik membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sikap diam yang justru memunculkan spekulasi liar.
Sikap absen tanpa keterangan dari dua institusi negara itu dinilai tidak hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pencarian fakta dalam penyelesaian sengketa yang tengah bergulir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun BPN terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mohammad Arif tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 2 Juni 2026. Kini publik menanti, apakah pada sidang berikutnya seluruh pihak akan hadir secara terbuka atau justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan.
(Tim//Red)






