Cacatanpublik.com – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan joki Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang beroperasi secara terorganisir dan melibatkan ratusan calon peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi 114 nama pemberi order yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.
Polisi mengembangkan kasus ini setelah menemukan kejanggalan saat pengawasan pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026.
Pengawas ujian mencurigai salah satu peserta berinisial HER setelah mencocokkan data identitas dengan arsip tahun sebelumnya yang menunjukkan kesamaan foto namun berbeda identitas.
“Pengawas menemukan ketidaksesuaian data pada dokumen peserta sehingga melaporkannya untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Luthfie di Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut bekerja secara sistematis dengan membagi peran mulai dari pemberi order, penerima order, joki ujian, hingga pembuat dokumen palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari berbagai peran dalam sindikat tersebut. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2017 dan diduga melayani sekitar 150 klien dengan tarif jasa mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta, tergantung jurusan dan kampus tujuan.
Para joki menerima bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta untuk setiap ujian yang diikuti, terutama pada fakultas favorit seperti kedokteran.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Jawa Timur, tetapi juga menyebar ke Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan target kampus negeri dan swasta.
“Untuk sementara kami telah mengamankan 114 nama pemberi order yang masih kami dalami keterlibatannya,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Meski demikian, Polrestabes Surabaya memastikan tidak ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik kecurangan tersebut dan seluruh pelaku berasal dari jaringan eksternal yang terorganisir.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang beroperasi di balik praktik joki SNBT tersebut.(Yud)






