cacatanpublik.com .– Polisi Resor (Polres) Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat dengan membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung di wilayah Kecamatan Dukun. Petugas Sat Samapta langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu.
Dalam operasi tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan warga. Petugas kemudian menemukan aktivitas penjualan miras yang disembunyikan di dalam ruangan dan kamar warung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual miras. Petugas juga menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan secara tersembunyi di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan pihaknya langsung merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Begitu kami menerima aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan pengecekan di lokasi. Kami menemukan aktivitas penjualan miras yang kemudian kami tindak di tempat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(Yud)






