Malang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia. untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia.
Melalui program PTSL masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar karena pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat.
PTSL memberikan banyak manfaat, bagi para pemohon ataupun masyarakat setempat, seperti Kepastian Hukum kepemilikan hak atas tanah. mencegah konflik kepemilikan di masa depan.
Diduga desa mangunrejo kecamatan kepanjen kabupaten malang, menurut keterangan warga DR kepada awak media, dari para pemohon ptsl ditahun 2026 ini, masyarakat diharuskan menitipkan uang kepada Panitia ptsl 250 ribu untuk keperluan panitia dan masyarakatyang membayar tidak diberikan kwitansi ataupun bukti pembayaran mereka kepada panitia ptsl, sedangkan masyarakat nantiknya akan dimintai tambahan uang Rp. 250 ribu lagi setelah selesai pemberkasan atau penyerahan sertifikat, total untuk penarikan biaya ptsl Rp. 500 ribu, dengan terjadinya hal seperti ini diduga panitian telah melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah warga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam ketentuan resmi SKB 3 Menteri.
Saat tim awak media mendatanggi suntoro (kepala desa) dikelurahan mangunrejo kecamatan kepanjen kabupaten malang, memanggil dari perangkat desa JK (kasun) dan ketua ptsl SHL mengatakan bawah progres yang sudah masuk dari kuota 438 sementara 338 berkas.(20 April 2026)
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, yang mengatur biaya PTSL wilayah Jawa–Bali hanya sebesar Rp150.000 per bidang.
Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 11 undang-undang
Hasil Musyawarah Desa (Musdes) tidak bisa menggugurkan undang-undang atau aturan hukum yang lebih tinggi (seperti UUD 1945, Peraturan Pemerintah, atau Perda). Musdes hanya berlaku untuk menetapkan kebijakan strategis desa dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan pungutan Liar kades berserta panitia ptsl di tahun 2026, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP mengatur tentang tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Jangan lagi masyarakat dibebani terkait biaya yang menabrak dari peraturan pemerintah, apa lagi dari program pemerintah dibulan kemarin terkait pengukuran ILASP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) adalah proyek strategis Kementerian ATR/BPN (2025-2029) yang didanai Bank Dunia untuk memodernisasi administrasi pertanahan dan penataan ruang di Indonesia. Tujuannya meningkatkan keamanan hak tanah, mengurangi tumpang tindih lahan, dan pemetaan skala besar berbasis iklim. Dimana pak JK(Kasun) juga sebagai ketuanya, masyarakat sudah dimintai biaya perpatoknya Rp.15.000,00 jadi satu lahan membutunkan 4 patok ±Rp 60.000 masyarakat membayar, sedangkan di kelurahan mangunrejo kecamatan kepanjen sendiri ILASP kemarin ±3000 bidang, dan masyarakat pun membayar tidak diberi kwitansi atau tanda terima yang lain.
Dalam konteks pelayanan publik, transparansi merupakan kunci utama dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.(Red)







