Konflik Akses Jalan Aparna Mengemuka, Site Plan Pembangunan Dipertanyakan

Cacatanpublik.com – Konflik terkait akses jalan menuju Apartemen Sederhana (Aparna) di kawasan Siwalankerto, Surabaya, mulai mengemuka ke publik. MAKI Jatim secara tegas mempertanyakan keabsahan site plan awal pembangunan proyek tersebut.

Permasalahan muncul setelah ditemukan fakta bahwa akses jalan menuju Aparna diduga merupakan milik Yayasan Dharma.

Kondisi ini memicu polemik, karena akses jalan menjadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan pembangunan.

MAKI Jatim menyebutkan bahwa hingga saat ini akses jalan tersebut belum dibebaskan oleh pihak terkait, meskipun proyek pembangunan telah berjalan dan dimanfaatkan oleh penghuni.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga hukum.

Perwakilan MAKI Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen berkekuatan hukum tetap yang menguatkan kepemilikan akses jalan oleh Yayasan Dharma.

Berdasarkan temuan tersebut, mereka mempertanyakan validitas dokumen perizinan seperti IMB, AMDAL, hingga analisis dampak lalu lintas (amdalalin) yang menjadi dasar penerbitan site plan.

Di sisi lain, Yayasan Dharma juga menyatakan belum pernah menerima pembayaran sewa lahan atas penggunaan akses jalan tersebut.

Padahal, sempat beredar informasi adanya aliran dana terkait penggunaan lahan, namun tidak tercatat dalam pembukuan resmi yayasan.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan membuka kembali seluruh dokumen perencanaan awal pembangunan Aparna guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.

“Kami akan menelusuri semua dokumen, termasuk site plan dan amdalalin.

Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Selain langkah hukum, MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma juga mempertimbangkan aksi di lapangan, termasuk pemblokiran akses jalan menuju Aparna serta mendorong pemberlakuan status quo hingga kejelasan status hukum tercapai.

Mereka juga berencana mendatangi instansi terkait seperti Dinas PUPR Cipta Karya dan Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk meminta transparansi dokumen perizinan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek legalitas pembangunan serta hak kepemilikan lahan yang dinilai belum terselesaikan.

MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *