Cacatanpublik.com– Dinas Kominfo Jawa Timur mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan ramah anak melalui sosialisasi Permenkomdigi RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan daring ini diikuti oleh 171 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan peraturan ini menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,
termasuk media sosial dan layanan jejaring. Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak sesuai usia.
“Anak-anak menghadapi ancaman nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan algoritma digital,” ujar Meutya.
Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menjelaskan penetrasi internet di Jawa Timur pada 2025 mencapai 82,19 persen, termasuk di kalangan anak-anak.
Ia menekankan, meski internet membawa kemudahan, risiko seperti cyberbullying harus diminimalisir melalui kebijakan dan edukasi.
“Langkah pemerintah pusat harus dipahami dan didukung bersama agar ruang digital aman, sehat, dan bermanfaat bagi anak-anak serta generasi muda,” kata Sherlita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Mediodeci Lustarini,
menambahkan bahwa Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota bertindak sebagai pelaksana Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Digital,
“termasuk melibatkan masyarakat dan menyediakan pendanaan melalui APBD.
Dengan sosialisasi ini, Kominfo Jatim menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat untuk memastikan anak-anak dapat menikmati ruang digital yang aman dan terkendali.(Yud)






