Cacatanpublik.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang residivis narkoba perempuan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam.
Polisi juga mengamankan 17 gram sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan terjadi setelah tim opsnal membuntuti sebuah mobil Honda Jazz abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745… yang melintas mencurigakan.
Kendaraan sempat hilang dari pantauan, tetapi berhasil dihentikan pukul 23.00 WIB di Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Pengemudi mobil, STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, langsung diamankan. Namun, perhatian petugas tertuju pada penumpang, RM (26), warga Trawas, Mojokerto, yang merupakan residivis kasus narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
STN mengakui sabu tersebut miliknya dan siap diedarkan, sementara RM positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine.
Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp700.000, kantong plastik hitam, dan mobil Honda Jazz sebagai barang bukti.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, terutama residivis yang seharusnya jera.
“Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara RM menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.(Yud)






