Cacatanpublik.com– Polres Bondowoso memusnahkan sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon hasil pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal sepanjang Februari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya ledakan petasan.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur dan disaksikan oleh pihak kejaksaan.
Kegiatan disposal dilaksanakan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso pada 3 Maret 2026.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pemusnahan bahan baku mercon ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Ia menjelaskan bahwa bahan baku mercon tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bondowoso
“terhadap pelaku peredaran bahan peledak ilegal. Petasan dengan bahan peledak berbahaya tidak hanya menimbulkan suara keras,
Tetapi juga berisiko menyebabkan luka serius hingga kehilangan nyawa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast,
juga menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang tidak akan ditoleransi oleh kepolisian.
Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui langkah tegas ini, Polres Bondowoso berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya bahan peledak ilegal dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.(Yud)






