Cacatanpublik.com // Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Jawa Timur kian diperkuat melalui penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menegaskan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa kolaborasi yang solid menjadi kunci agar pembahasan raperda berjalan efektif dan tepat waktu.
“Kami ingin memastikan setiap raperda yang masuk super prioritas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat segera diimplementasikan,” ujarnya di Surabaya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, 12 raperda tersebut difokuskan pada sejumlah sektor strategis.
Di antaranya penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif, percepatan digitalisasi pelayanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),
“hingga perlindungan tenaga kerja lokal dan sinkronisasi kebijakan upah.
Yordan menambahkan, dalam kondisi fiskal yang mengharuskan efisiensi anggaran, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting
untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan efektivitas pelaksanaan perda.
Selain itu, Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap raperda tahun sebelumnya yang masih berproses di tingkat pusat, agar tidak menghambat agenda legislasi 2026.
Ditargetkan, sebelum akhir tahun 2026, seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan langsung diterapkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat di Jawa Timur.
Dengan sinergi yang terbangun, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis agenda legislasi 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi sekitar 42 juta warga Jatim.(Yud)






