Polresta Sidoarjo Tegas Tindak Penyalahgunaan LPG Subsidi

Cacatanpublik.com.// Ketegasan aparat dalam menindak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan pada 6 Februari 2026 dan mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap dikirim.

 

Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung portabel, seperti regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi,

 

lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

 

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label.

 

Ini jelas merugikan konsumen dan menyalahgunakan barang bersubsidi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

 

Dari hasil penyelidikan terungkap, praktik ilegal itu telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun.

 

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

 

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide pemindahan isi gas diketahui diperoleh dari tayangan video di media sosial.

 

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan mencapai ribuan tabung dengan omzet diperkirakan sekitar Rp30 juta.

 

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *