Cacatanpublik.com // Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa dinilai telah mencederai nama baik dan martabat korban selaku pejabat publik.
Perbuatan tersebut juga disebut berdampak pada tercemarnya citra Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di mata masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan korban sebagai pejabat negara.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi tersebut rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(Yud)






