Skandal Tata Kelola KBS Mencuat, MAKI Jatim Soroti Dana, Satwa, dan Penyertaan Modal

Cacatanpublik.com,// Dugaan skandal tata kelola di Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di lingkungan KBS.

 

Langkah penegakan hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

 

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menilai penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim merupakan sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KBS bukan isu sepele.

 

Ia menegaskan, MAKI Jatim siap bersinergi dan memberikan dukungan data kepada aparat penegak hukum guna mengungkap dugaan korupsi yang dinilai telah berlangsung sistematis.

 

“Penggeledahan ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal tata kelola KBS yang selama ini tertutup rapat. Ada indikasi kuat praktik koruptif yang harus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Heru.

 

MAKI Jatim menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai menjadi akar masalah. Pertama, dugaan adanya dana mengendap di bagian keuangan manajemen KBS dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

 

Dana tersebut dipertanyakan peruntukan dan pertanggungjawabannya karena tidak sejalan dengan kebutuhan operasional dan perawatan satwa.

 

Kedua, dugaan mega korupsi terkait raibnya lebih dari 430 ekor satwa KBS, termasuk satwa dilindungi seperti komodo.

 

Heru menegaskan, perpindahan ratusan satwa tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

“Hilangnya ratusan satwa ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini tragedi besar dalam sejarah KBS dan patut diduga ada praktik ‘bancakan’ yang melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

 

Ketiga, MAKI Jatim mempertanyakan tata kelola keuangan berbasis penyertaan modal dari APBD Kota Surabaya ke KBS.

 

Tercatat, Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyertaan modal sebanyak dua kali, salah satunya pada periode 2016–2017 dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

 

Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan dan tidak jelas.

 

Sebagai ilustrasi nilai ekonomi satwa, Heru menyebutkan bahwa salah satu kebun binatang swasta di Jawa Timur pernah menyewa satwa panda dari China dengan nilai mencapai Rp160 miliar untuk jangka waktu sepuluh tahun.

 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perpindahan satwa bernilai tinggi seperti komodo mustahil terjadi tanpa nilai ekonomi yang signifikan.

 

“Jika komodo milik KBS bisa berpindah ke tempat lain tanpa kejelasan mekanisme dan nilai ekonominya, maka patut diduga ada penyimpangan serius,” jelas Heru.

 

Berdasarkan temuan awal tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, juga terungkap indikasi dugaan perdagangan satwa dengan dalih biaya rehabilitasi, serta pertukaran dengan aset lain seperti kendaraan.

 

Temuan tersebut, menurut MAKI Jatim, harus menjadi atensi serius Kejati Jatim dalam proses penyidikan.

MAKI Jatim berharap Kejati Jatim dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan profesional. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan elemen masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi berulang di institusi publik.

“Kasus KBS harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *