Cacatanpublik.com – Dalam rangka meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur melakukan penanganan sementara terhadap sejumlah ruas jalan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang tengah berlangsung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono menyampaikan bahwa penambalan jalan berlubang dilakukan sebagai langkah cepat untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada musim hujan.
“Ada beberapa ruas jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terlebih saat hujan karena lubang tertutup genangan air,” ujar AKP Novi, Selasa (03/02/26).
Ia menjelaskan, kegiatan penambalan sementara ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah masing-masing yang menemukan kondisi jalan rusak dan membahayakan. Adapun dua wilayah yang menjadi prioritas penanganan yakni Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo.
“Wilayah Krian ditangani oleh Polsek Krian, sedangkan wilayah Balongbendo ditangani langsung oleh Polsek Balongbendo,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian bersama warga setempat bergotong royong menutup lubang jalan menggunakan material penimbun agar permukaan jalan lebih aman dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kehadiran warga dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama.
AKP Novi menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian Polresta Sidoarjo terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Penambalan sementara ini merupakan upaya preventif selama Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan. Tujuannya agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara,” pungkasnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta melaporkan apabila menemukan kondisi jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan. (Yud)






