Cacatanpublik.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Grati.(25/01/26)
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Dari tangan tersangka J, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, serta satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ronny Margas.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih besar.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)






