KOTA BATU –cacatapublik.com 10 Januari 2026 Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu akhirnya berhasil diungkap. Seorang pelaku jambret perhiasan berinisial R (41) ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku.
Penangkapan R merupakan pengembangan dari laporan penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pada Selasa (6/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan paruh baya menjadi korban perampasan kalung dan gelang emas saat berjalan seorang diri sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Iptu M. Huda mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka R kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret di delapan titik berbeda,” ujar Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, Desa Beji, Pasar Pujon, hingga kawasan belakang SMKN 3 Batu.
Salah satu aksi paling brutal terjadi pada 16 Desember 2025 di belakang SMKN 3 Batu. Dalam kejadian tersebut, tersangka merampas perhiasan emas korban senilai sekitar Rp30 juta serta menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.
“Pelaku menyasar ibu-ibu yang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Saat situasi sepi dan minim penerangan, korban langsung disergap,” jelas Iptu Huda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU, ponsel, helm, serta rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti utama.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat beraktivitas di tempat sepi






