Polisi Musnahkan Fasilitas Sabung Ayam Usai Terima Laporan Masyarakat

BANYUWANGI –  21 Desember 2025 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Minggu

Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Langkah ini merupakan respons cepat kepolisian atas informasi warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam.

“Namun demikian, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana judi sabung ayam,” ujar AKP Achmad Rudy.

Guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang ditemukan. Sejumlah barang seperti kurungan ayam, terpal, dan karpet dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

AKP Achmad Rudy menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Banyuwangi,” pungkasnya.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *