Malang — 30 November 2025 Polresta Malang Kota bergerak cepat menindak praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Pada Minggu (30/11/2025), tim kepolisian membongkar sebuah arena yang diduga kuat menjadi lokasi sabung ayam di kawasan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerawanan sosial. Ini aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.
Dampak Luas: Dari Moral hingga Ekonomi Keluarga
Menurut Kapolresta, sabung ayam bukan sekadar perjudian, tetapi juga aktivitas berbahaya yang membawa dampak domino. Selain menyiksa hewan dengan memaksa mereka bertarung hingga cedera atau mati, kegiatan ini merusak tatanan sosial, moral, dan kehidupan ekonomi pelakunya.
“Para penjudi bisa mengalami kerugian besar. Kekalahan taruhan sering membuat mereka melakukan tindakan nekat yang merugikan orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perjudian kerap menjadi pemicu konflik keluarga, tindakan kriminal lanjutan, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.
Ancaman Pidana Berat
Kapolresta juga menegaskan bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, para pelaku dapat dijerat Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan jika ditemukan unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
“Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal,” tegasnya.
Komitmen Polisi Berantas Perjudian di Kota Malang
Polresta Malang Kota memastikan bahwa operasi pemberantasan praktik ilegal seperti sabung ayam akan terus dilakukan. Masyarakat pun diimbau berperan aktif melaporkan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi perjudian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan yang merusak keamanan dan moral masyarakat. Penegakan hukum adalah komitmen kami untuk menjaga Kota Malang tetap aman,” pungkas Kombes Nanang.
Upaya tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini merasa resah dengan keberadaan aktivitas sabung ayam di lingkungan mereka.(Yud)





