BANYUWANGI –13 November 2025 Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, jajaran Satres narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran pil terlarang di wilayah Kelurahan Taman baru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu.
Informasi dari warga diterima petugas sekitar pukul 17.21 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area kos-kosan di Gang Majapahit, tepat di utara kantor Bank Tawangalun. Dugaan transaksi obat keras tanpa izin itu segera direspons oleh petugas Pamapta III SPKT yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.
Tim gabungan langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria berinisial MBGP (21), warga asal Mojokerto, yang tengah berada di kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku dan 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl lainnya yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Total sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan laporan, sekaligus memuji kesigapan anggota di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Laporan cepat masyarakat melalui layanan 110 sangat membantu kami dalam mendeteksi dini dan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang. Ini bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga Banyuwangi tetap aman,” ujar Kombes Pol Rama.
Ia menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi Polda Jatim akan terus memperkuat pola respon cepat dan sinergi lintas fungsi dalam setiap penanganan kasus, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegasnya.
Kombes Pol Rama juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Semua laporan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prinsip Polri Presisi.(Yud)






