Surabaya – 12 oktober 2025 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti dugaan kuat adanya sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah tahun 2025.
Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur, Heru MAKI, menjelaskan bahwa hasil monitoring dan investigasi tim Litbang MAKI menemukan beberapa paket pekerjaan konstruksi bernilai besar yang telah berjalan di lapangan namun tidak tercatat dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2025.
“Kami menemukan indikasi kuat ada 4 sampai 5 OPD yang sengaja tidak mencantumkan paket proyeknya di SIRUP. Padahal semua pekerjaan yang bersumber dari APBD wajib diinput terlebih dahulu. Ini bukan kelalaian, tapi sudah mengarah pada pelanggaran sistem,” tegas Heru MAKI dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Langgar Perpres PBJ, Transparansi Dipertanyakan
Menurut Heru, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang mewajibkan seluruh instansi untuk mencantumkan identitas dan nilai paket pekerjaan di SIRUP sebelum pelaksanaan.
Selain Perpres 46/2025, ketentuan ini juga ditegaskan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Perpres Nomor 17 Tahun 2023 yang memperkuat digitalisasi sistem pengadaan barang/jasa melalui platform LKPP.
“Pencantuman paket pekerjaan dalam SIRUP bersifat wajib. Begitu tidak dicatat, maka proses pengadaan dianggap cacat hukum dan bisa berimplikasi pada pembatalan kontrak serta pengembalian dana ke kas negara,” jelasnya.
MAKI Desak Audit Independen dan Uji Hukum
Atas temuan tersebut, MAKI Jatim mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit khusus terhadap paket pekerjaan yang tidak terdaftar.
Selain itu, MAKI berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak tertera dalam sistem ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika nanti PTUN menyatakan SPK itu batal, maka anggarannya wajib dikembalikan ke negara dan proyek tersebut dianggap tidak sah. Kami ingin menegakkan disiplin hukum agar tidak ada lagi proyek siluman,” tambah Heru MAKI.
Transparansi Digital Harus Diperkuat
MAKI menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemprov Jatim dalam menerapkan transformasi digital pengadaan barang/jasa. Sistem SIRUP yang dikelola LKPP seharusnya menjadi instrumen utama transparansi publik, bukan justru dihindari.(Yud)
“Digitalisasi PBJ bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang menutup ruang kecurangan. Kalau masih ada OPD yang menyembunyikan data, berarti semangat antikorupsi belum benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Penegasan Terakhir
Heru menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada para pejabat terkait agar tidak bermain-main dengan aturan negara.
“Kami pastikan MAKI Jatim tidak akan diam. Kami akan kawal, laporkan, dan buka semua datanya. Catat itu,” pungkasnya.(Yud)




