Surabaya, CatatanPublik.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Surabaya resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin yang menimbulkan sorotan tajam adalah penggunaan skema pembiayaan alternatif atau multi-years financing dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 triliun.
Namun, langkah tersebut mendapat kritik keras dari pemerhati kebijakan publik, Gus Har, yang menilai skema itu sejatinya merupakan bentuk utang terselubung yang dibungkus dengan istilah pembiayaan alternatif.
“Apapun alasannya, ini sama saja dengan bentuk utang. Ada kewajiban bayar, bahkan berbunga. Eri Cahyadi dan DPRD Kota benar-benar melakukan dobolisasi bin tololisasi. Mereka kira rakyat bodoh dan mudah dibohongi,” tegas Gus Har.
Indikasi Utang Terselubung
Berdasarkan analisis kebijakan dan tabel perbandingan antara Debt Financing dan Alternative Financing, pembiayaan disebut alternatif bila bersifat non-konvensional, fleksibel, dan tidak menimbulkan beban bunga tetap.
Namun bila terdapat cicilan pokok dan bunga yang wajib dibayar secara berkala, maka secara substansi hal itu termasuk utang resmi, bukan pembiayaan alternatif.
“Kalau kewajiban bayar sudah pasti dan berbunga, maka itu bukan pembiayaan alternatif. Itu utang yang disamarkan dengan istilah keren. Dan hal seperti ini bisa membahayakan keuangan daerah,” tambah Gus Har.
DPRD Dinilai Abai Fungsi Kontrol
Selain menyoroti Pemkot, Gus Har juga menuding DPRD Kota Surabaya telah lalai menjalankan fungsi kontrolnya. Ia menilai legislatif justru ikut mengamini kebijakan yang berpotensi menambah beban fiskal daerah dan menggerus hak rakyat.
“DPRD bukan sekadar stempel kebijakan. Mereka seharusnya melindungi kepentingan publik, bukan ikut dalam permainan akal-akalan anggaran,” ujarnya.
Deklarasi Gerakan Jogo Suroboyo
Sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kebijakan yang dinilai sarat penyimpangan, Gus Har mengumumkan akan segera mendirikan Posko Jogo Suroboyo Berantas Koruptor di berbagai titik wilayah Surabaya.
Posko ini akan menjadi pusat gerakan masyarakat sipil untuk mengawal transparansi anggaran, menegakkan keadilan sosial, dan memberantas praktik-praktik mafia yang merugikan warga.
“Kami akan dirikan Posko Jogo Suroboyo Berantas Koruptor di setiap kecamatan. Ini bukan ancaman, tapi panggilan moral rakyat. Kita akan gelar aksi demo besar-besaran secara serentak bila kebijakan ini tetap dijalankan,” tegasnya.
Tujuan dan Fungsi Posko Jogo Suroboyo
Posko Jogo Suroboyo dibentuk bukan hanya sebagai wadah protes, tetapi juga sebagai garda rakyat untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
Fungsinya meliputi:
Menjaga keamanan dan kesejahteraan warga Surabaya.
Memberantas segala bentuk mafia, baik mafia tanah, mafia pendidikan, mafia APBD, maupun mafia birokrasi lainnya.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota.
Meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak rakyat atas keadilan sosial dan ekonomi.
“Posko Jogo Suroboyo akan menjadi simbol kebangkitan rakyat. Kita lawan semua mafia yang merampas hak warga, baik di pemerintahan, pendidikan, maupun pengelolaan aset daerah,” tegas Gus Har menutup pernyataannya. (Red)




